RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Membaca pasal demi pasal, dan mencoba menghayati alasan di belakang RPM Konten Multimedia, maka yang saya tangkap peraturan ini seperti sedang melucuti kemampuan kita sendiri dalam mendewasakan dan memberdayakan pengguna internet menjadi pengguna yang kritis dan cerdas.
Terimakasih sudah merilis rancangannya, sebelum disahkan. Semoga kritik dan saran setelah rancangan ini dirilis, bisa diakomodir dan mengubah rancangan peraturan itu menjadi lebih bermutu, karena rancangan saat ini sungguh tidak bermutu!
Belakangan memang peristiwa pengalahgunaan media sosial menjadi sorotan di media massa. Meski isu utama di belakang itu semua bukanlah barang baru, misalnya mengenai pornografi, atau trafficking. Isu itu sudah menjadi persoalan, bukan saja di dunia maya, tetapi juga di alam nyata. Ketika isu itu merebak di dunia maya, menjadi terapi kejut bagi banyak pihak, termasuk dalam hal ini pemerintah.
Dalam rancangan RPM Konten Multimedia, disebutlah tentang konten multimedia yang dilarang. Berdasarkan Bab II, Pasal 3 hingga 7, dijelaskan mengenai apa-apa saja yang dilarang dan penjelasannya.
Berikut rangkuman dari pasal-pasal yang memuat Konten Multimedia yang dilarang:
* Pasal 3, tentang konten pornografi dan konten lain yang tergolong melanggar kesusilaan;
* Pasal 4, tentang konten perjudian;
* Pasal 5, tentang tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak;
* Pasal 6, tentang (a) berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, (b) konten yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, bisa berbentuk penghinaan, dan/atau fitnah, (c) pemerasan dan/atau pengancaman melalui multimedia, (d) ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
* Pasal 7, tentang (a) muatan privasi, antara lain akta otentik atau wasiat, riwayat dan kondisi anggota keluaraga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, dan/atau (b) muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Setuju bahwa daftar konten di atas memang tidak layak dikonsumsi publik. Tapi mengingat sulitnya membatasi secara spesifik, satu demi satu halaman atau aplikasi yang jumlahnya entah berapa juta di internet, tidak bisa menjadi pembenaran begitu saja untuk kemudian memblokir salurannya. Lagipula, butuh energi seberapa besar mengawasi jagat dunia maya yang hampir tak terbatas itu? Tim Konten Multimedia, yang berjumlah 30 orang, sanggupkah mengawasi lalu-lintas di internet?
Semangat Anti Demokratisasi
Kalau mencermati Pasal 9 Butir e, dalam sub-butir (2) disebutkan seperti ini:
Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
Ketentuan itu jelas memberi gambaran kepada kita, bahwa Penyelenggara dalam hal ini harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan pengguna dalam layanan yang disediakannya. Artinya, semangat User Generated Content (UGC) dalam ranah Web 2.0 , SAMA SEKALI DILARANG. Penyelenggara punya kewajiban mengendalikan isi dari pengguna, sehingga upaya demokratisasi dalam bentuk UGC, sia-sia belaka. Kalaupun disebut UGC, pengguna tidak didorong untuk bertanggung jawab terhadap apa yang diproduksinya, sehingga ini juga sangat bertolak belakang dengan semangat melek media / media literacy.
Mari kita bandingkan dengan ketentuan layanan yang dipasang Twitter.com:
All Content, whether publicly posted or privately transmitted, is the sole responsibility of the person who originated such Content. We may not monitor or control the Content posted via the Services and, we cannot take responsibility for such Content. Any use or reliance on any Content or materials posted via the Services or obtained by you through the Services is at your own risk.
Atau bandingkan juga ketentuan konten dari blogger.com berikut ini:
Blogger merupakan layanan gratis untuk komunikasi, ekspresi-diri, dan kebebasan bicara. Kami percaya Blogger meningkatkan ketersediaan informasi, menjunjung debat sehat, dan membuat hubungan baru antar orang.
Kami menghargai kepemilikan konten user dan tanggung jawab user untuk konten yang mereka sebarkan. Kami percaya bahwa mensensor konten tidak sesuai dengan layanan yang berdasarkan kebebasan ekspresi.
Untuk dapat mempertahankan nilai-nilai ini, kami perlu menghancurkan penyalahgunaan yang mengancam kemampuan kami untuk menyediakan layanan ini dan kebebasan layan yang disediakan. Sebagai hasilnya, ada batasan tertentu konten yang bisa dihosting oleh Blogger. Batasan yang kami definisikan sesuai dengan batasan hukum dan bertujuan meningkatkan layanan secara keseluruhan.
Maka ucapkan selamat tinggal kepada Twitter.com, dan blogger.com kalau peraturan ini benar-benar disahkan dan berlaku. Saya belum sempat membandingkan dengan isi ketentuan layanan dari penyedia yang lain secara detil, baru dua layanan inilah yang sempat saya perbandingkan secara detil. Dugaan saya adalah, karena sebagian besar layanan media sosial bersandar pada karakteristik web 2.0, dimana UGC merupakan bagian utamanya, ketentuan layanan mereka tidak akan jauh berbeda. Termasuk Politikana ini.
Seperti contoh dari blogger.com, UGC memang mensyaratkan tanggung jawab dari pengguna. Ini adalah bagian dari mendewasakan pengguna itu sendiri, karena pengguna yang melek media, akan mampu mengawasi dirinya sendiri, dan bertanggungjawab penuh atas apa yang dibuat/diperbuat. Ini adalah esensi dari demokrasi, yang memberi ruang kepada warga untuk bebas berekspresi, tetapi menghormati hak orang lain dan siap bertanggung jawab atas perbuatan sendiri adalah satu paket keterampilan diri.
Sungguh suatu tindakan yang tidak bijaksana, kalau menutupi ketidakmampuan memberdayakan pengguna, dengan membatasi terpaannya. Apakah masyarakat kita ini sama lemahnya dengan anak balita, sehingga harus diperlakukan sama? Bahkan anak balita, demi membangun kekebalan tubuhnya, disarankan untuk tidak terlalu steril. Sekali-kali mereka boleh mandi hujan, main lumpur, mengenal fenomena alam yang bakal tetap ada sampai Tuhan tidak menghendakinya.
Hukum melalui perangkatnya perlu untuk mengatur, memberi ganjaran setimpal pada pelanggarnya, tetapi di sisi lain masyarakat harus didorong untuk mandiri. Sampai kapan pemerintah akan terus jadi pengatur mana yang baik dan tidak baik bagi masyarakat? Kapan masyarakat mampu mandiri dan menolak sendiri apa-apa yang dianggapnya tidak sesuai atau akan mengganggu jalannya ketertiban dalam masyarakat itu? Kemana sanksi sosial? Kemana nilai kemanusiaan?
Suatu masyarakat hanya akan menjadi kuat kalau ia well informed, cukup informasi dalam menghadapi dunia. Cita-cita masyarakat madani bukanlah masyarakat penuh dengan barikade pemerintah tetapi lumpuh layuh di belakangnya. Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu menentukan sendiri baik dan buruk, dan terus belajar sepanjang hayat mematangkan keterampilan itu. Masyarakat bukanlah sekumpulan balita raksasa, dan pemerintah bukan pengasuh bayi.
Friday, June 4, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment